Correct Article 8
PP Nomor 32 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Dalam hal penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis yang telah diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), serta penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas perpajakan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
