Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 32 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis yang telah diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), serta penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas perpajakan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Your Correction