Correct Article 2
PP Nomor 32 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Pajak Penghasilan tidak dikenakan atas:
a. bantuan atau sumbangan yang dikelola oleh instansi Pemerintah, serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, berupa uang dan/atau barang, tanah dan/atau bangunan beserta sertifikatnya yang diterima oleh korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; atau
b. warisan termasuk tabungan dan/atau deposito yang diterima oleh ahli waris korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Your Correction
