Correct Article 1
PP Nomor 32 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Bantuan atau sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi Pemerintah serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dapat dibiayakan.
Pasal 2 . . .
Your Correction
