Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan republik INDONESIA yang terdiri atas PRESIDEN beserta para Menteri;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional;
4. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
5. Menteri adalah Menteri yang bertangggung jawab dalam bidang konstruksi.