Correct Article 6
PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan :
1. MENETAPKAN kebijakan nasional pengembangan jasa konstruksi dan pengaturan jasa konstruksi.
2. menerbitkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan meliputi :
1. pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi;
2. pengembangan usaha termasuk upaya mendorong kemitraan funsional yang sinergis;
3. dukungan lembaga keuangan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh pendanaan;
4. dukungan lembaga pertanggungan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh jaminan pertanggunganjawaban risiko;
5. peningkatan kemampuan teknologi sistem informasi serta penelitian dan pengembangan teknologi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, tertib pemanfaatan jasa konstruksi mengenai :
1. persyaratan perizinan;
2. ketentuan ketehnikan pekerjaan konstruksi;
3. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja;
4. ketentuan keselamatan umum;
5. ketentuan …
5. ketentuan ketenagakerjaan;
6. ketentuan lingkungan;
7. ketentuan tata ruang;
8. ketentuan tata bangunan;
9. ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi.
(5) Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat didekonsentrasikan atau ditugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
