Correct Article 9
PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara:
a. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b. memberikan informasi tentang ketentuan ketehnikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat;
c. menyebarluaskan ketentuan perizinan pembangunan;
d. melaksanakan pengawasan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Your Correction
