Correct Article 5
PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
