Correct Article 7
PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi untuk melaksanakan tugas otonomi daerah mengenai :
a. pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi;
b. peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi;
c. pengembangan sistem informasi jasa konstruksi;
d. penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
e. pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota.
(2) Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi oleh Pemerintah Propinsi dilakukan dengan cara :
a. melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi;
b. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi.
c. melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyusunan;
d. melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.
(3) Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Kota menyelenggrakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a. melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi;
b. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
c. melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan.
d. menerbitkan perizinan usaha jasa konstruksi;
e. melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.
Your Correction
