Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi untuk melaksanakan tugas otonomi daerah mengenai : a. pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi; b. peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi; c. pengembangan sistem informasi jasa konstruksi; d. penelitian dan pengembangan jasa konstruksi; e. pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota. (2) Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi oleh Pemerintah Propinsi dilakukan dengan cara : a. melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi; b. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi. c. melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyusunan; d. melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi. (3) Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Kota menyelenggrakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara : a. melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi; b. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi; c. melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan. d. menerbitkan perizinan usaha jasa konstruksi; e. melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.
Your Correction