Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
2. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
3. Usaha Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan, adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
4. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
6. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
7. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
8. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
9. Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
10. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
11. Harga Batubara Acuan, yang selanjutnya disingkat HBA, adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya.
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap:
1. kewajiban perpajakan, tidak termasuk pajak penjualan atas perolehan jasa;
2. kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak;
3. fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai;
dan
4. perlakuan barang milik negara dan barang yang dibeli, terhitung sejak izinnya diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak atau akhir tahun kalender sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
b. kewajiban pajak penjualan atas perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku ketentuan:
1. terhitung sejak izinnya diterbitkan sampai dengan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
2. terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenai pajak pertambahan nilai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf c.
c. bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, perlakuan kewajiban:
1. iuran tetap berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
2. iuran produksi atau royalti berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
3. pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c;
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d;
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e;
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f;
7. Pajak Penghasilan Badan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g;
8. pajak bumi dan bangunan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h;
9. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i;
10. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf a;
11. pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf b;
12. pajak karbon berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf d;
13. bea meterai berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf e;
14. bea masuk dan bea keluar berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf f;
15. cukai berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf g;
16. pajak daerah dan retribusi daerah berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf h, terhitung sejak awal tahun pajak atau awal tahun kalender diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan berakhirnya masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
d. atas kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 sampai dengan angka 4, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyetorkan seluruh kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal terbit surat ketetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak kurang bayar.
e. dalam hal pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
f. dalam hal pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tidak memenuhi ketentuan kewajiban pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 8, diterbitkan surat ketetapan pajak bumi dan bangunan sebesar pokok pajak tidak termasuk denda
administrasi kecuali denda administrasi dalam surat tagihan pajak yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan.
g. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, yang belum menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, wajib menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan tahun sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKP2B dan/atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.