Correct Article 18
PP Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
Current Text
(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dapat melakukan kerja sama dengan:
a. pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau PKP2B lainnya; dan/atau
b. pihak selain pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau PKP2B.
(2) Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B yang melakukan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dimaksud.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B atas hak dan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dalam rangka kerja sama di bidang Usaha Pertambangan, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
