Correct Article 17
PP Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
Current Text
(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKP2B sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan mata uang Rupiah mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Wajib pajak wajib menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan eksplorasi melebihi jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), seluruh buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online selama tahapan kegiatan eksplorasi, wajib disimpan sampai dengan bulan tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya atau izin usaha pertambangan dikembalikan kepada Pemerintah.
Your Correction
