Correct Article 2
PP Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
Current Text
Pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku untuk:
a. pemegang IUP;
b. pemegang IUPK;
c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan
e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan.
Your Correction
