Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku untuk: a. pemegang IUP; b. pemegang IUPK; c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan.
Your Correction