Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5112), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5325), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf d, huruf g, dan huruf l Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: