Correct Article 6
PP Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAAN HUTAN
Current Text
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
1. lahan untuk penggunaan komersial; dan
2. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan nonkomersial.
b. pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
1. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan komersial; dan
2. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan nonkomersial;
c. pada seluruh Provinsi untuk kegiatan:
1. pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
2. kegiatan survei dan eksplorasi; dan
3. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;
tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.
(3) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c angka 2, dilakukan pengambilan contoh ruah sebagai uji coba tambang untuk kepentingan kelayakan ekonomi, dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 atau huruf b angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
