Correct Article 25
PP Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAAN HUTAN
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini:
a. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
b. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
c. pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah menyediakan lahan kompensasi sebagian atau seluruhnya tetap wajib menyerahkan lahan kompensasi untuk dijadikan kawasan hutan dan selanjutnya diproses sesuai PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
