Correct Article 19
PP Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAAN HUTAN
Current Text
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk atau gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.
12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
