Correct Article 9
PP Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAAN HUTAN
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. pimpinan badan hukum; atau
e. perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah dan ayat (4) Pasal 10 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
