Article 1
(1) Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara di Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma, menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
(2) Dalam rangka revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perhubungan menunjuk langsung kepada Badan Usaha Milik Negara.
(3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk;
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk; dan
c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indah Karya.
(4) Pelaksanaan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.