Correct Article 9
PERPRES Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan revitalisasi oleh Badan Usaha Milik Negara;
b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi;
c. memerintahkan kepada PT Angkasa Pura II untuk:
1. mendukung pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dengan menghentikan sementara operasional penerbangan sipil di Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma;
2. mengoordinasikan pemindahan kegiatan penerbangan niaga, general aviation, dan sekolah penerbangan sipil ke Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Kertajati, Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar Udara Pondok Cabe dan/atau Bandar Udara Budiarto Curug; dan
3. memfasilitasi dan mendukung kegiatan pemindahan pelayanan kegiatan kenegaraan naratetama dan naratama dan kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara;
d. memerintahkan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina untuk mendukung penggunaan Bandar Udara Pondok Cabe guna melayani pemindahan operasi penerbangan sipil selama revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Your Correction
