Correct Article 12
PERPRES Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction
