Correct Article 15
PERPRES Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA
Current Text
(1) Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan seluruh barang milik negara hasil revitalisasi yang telah selesai dibangun atau direnovasi kepada Kementerian Pertahanan.
(2) Penyerahan hasil revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
