Correct Article 5
PERPRES Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA
Current Text
Pembayaran revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah dikeluarkan.
Your Correction
