Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan;
dan Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Sekretaris, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
I
2. Deputi. . .
Anggota
FEFUELIK INDONESIA
2. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Staf AhIi Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
5. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
6. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
7. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
8. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;
9. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
11. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
12. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
13.Direktur...
IEJ=FIIiITN K INDONESIA
13. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
14. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan;
15. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum;
16. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
17. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Be{angka Komoditi, Kementerian Perdagangan;
18. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
19. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
20. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
21. Sekretaris, Kementerian Koperasi;
22. Deputt Bidang Pengawasan Koperasi, Kementerian Koperasi;
23. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
24. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
25. Sekretaris . . .
ET+Yf'IdIl UK IN -7
25. Sekretaris, Kementerian Lingkungan Hidup;
26. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
27. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
28. Anggota Dewan Gubernur Koordinator Pelaksanaan T\rgas Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA;
29. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA;
30. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;
3l . Kepala Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan;
32. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Republik INDONESIA;
33. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik INDONESIA;
34. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik INDONESIA;
35. Kepala Badan Pemulihan Aset,' Kejaksaan Republik INDONESIA;
36. Kepala. . .
l-I:ld{I.I{Il UK IN -8
36. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
37. Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
38. Kepala Badan Intelijen Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
39. Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
40. Deputi Bidang Kontra Intelljen, Badan Intelijen Negara;
41. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan Nasional Terorisme;
42. Deputi Bidang Kerjasama Internasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
43. Deputi Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: