Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERPRES Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 136 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREtrARIAT NEGARA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd na Djaman
Your Correction