Correct Article II
PERPRES Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 136 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREtrARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd
na Djaman
Your Correction
