Correct Article 5
PERPRES Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Current Text
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Wakil Ketua Menteri Koordinator Perekonomian;
Sekretaris merangkap Anggota Anggota Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Bidang Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Hukum;
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Koperasi;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Lingkungan Hidup;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Gubernur Bank INDONESIA;
1 2 3 4 5 6 7 8
9. 10.
11. t2.
13.Ketua...
IIIFtrJ|,ITX KIN -4 L4.
15. 13. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
Jaksa Agung;
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
16. 17.
2
18. Kepala Badan Narkotika Nasional.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
