Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Wakil Ketua Menteri Koordinator Perekonomian; Sekretaris merangkap Anggota Anggota Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Bidang Menteri Luar Negeri; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Hukum; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Menteri Perdagangan; Menteri Koperasi; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Lingkungan Hidup; Menteri Kehutanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Gubernur Bank INDONESIA; 1 2 3 4 5 6 7 8 9. 10. 11. t2. 13.Ketua... IIIFtrJ|,ITX KIN -4 L4. 15. 13. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; Kepala Badan Intelijen Negara; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan 16. 17. 2 18. Kepala Badan Narkotika Nasional. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction