Correct Article 8
PERPRES Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan;
dan Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Sekretaris, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
I
2. Deputi. . .
Anggota
FEFUELIK INDONESIA
2. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Staf AhIi Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
5. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
6. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
7. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
8. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;
9. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
11. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
12. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
13.Direktur...
IEJ=FIIiITN K INDONESIA
13. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
14. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan;
15. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum;
16. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
17. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Be{angka Komoditi, Kementerian Perdagangan;
18. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
19. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
20. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
21. Sekretaris, Kementerian Koperasi;
22. Deputt Bidang Pengawasan Koperasi, Kementerian Koperasi;
23. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
24. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
25. Sekretaris . . .
ET+Yf'IdIl UK IN -7
25. Sekretaris, Kementerian Lingkungan Hidup;
26. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
27. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
28. Anggota Dewan Gubernur Koordinator Pelaksanaan T\rgas Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA;
29. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA;
30. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;
3l . Kepala Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan;
32. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Republik INDONESIA;
33. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik INDONESIA;
34. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik INDONESIA;
35. Kepala Badan Pemulihan Aset,' Kejaksaan Republik INDONESIA;
36. Kepala. . .
l-I:ld{I.I{Il UK IN -8
36. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
37. Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
38. Kepala Badan Intelijen Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
39. Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
40. Deputi Bidang Kontra Intelljen, Badan Intelijen Negara;
41. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan Nasional Terorisme;
42. Deputi Bidang Kerjasama Internasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
43. Deputi Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
