Correct Article I
PERPRES Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2Ol2 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL2 Nomor 2l) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2Ol2 lentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 343) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan. . .
MENETAPKAN
BUK INDONESIA
1 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
