Article 1
(1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020- 2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara.
(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020- 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.