Correct Article 3
PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020- 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. umum;
b. analisis perkembangan lingkungan strategis;
c. landasan kebijakan umum pertahanan negara;
dan
d. pokok kebijakan umum pertahanan negara.
(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020- 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
