Correct Article 4
PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020- 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dalam MENETAPKAN kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara; dan
b. menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam MENETAPKAN kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
