Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diarahkan untuk meningkatan kemampuan pertahanan negara melalui: a. implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung; b. pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar; c. penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan; d. pembangunan postur Tentara Nasional INDONESIA yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional; e. revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat peralatan pertahanan dan keamanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing guna memenuhi kebutuhan pertahanan negara; f. peningkatan kerja sama internasional di bidang pertahanan dan keterlibatan dalam misi perdamaian dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga internasional lainnya dalam rangka ikut serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia; dan g. peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Your Correction