Article 2
(1) Rencana Persetujuan Internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbafgan DPRA.
(2) Dalam pelaksanaan konsultasi dan pertimbangan rencana persetujuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pimpinan Departemen/lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa menyampaikan ide atau gagasan dan rancangan persetujuan internasional kepada Pimpinan DPRA dalam bentuk Rancangan Pedoman Delegasi Republik INDONESIA.
(3) Rancangan Pedoman Delegasi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen pendukung.
(4) Rancangan Pedoman Delegasi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan surat Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa kepada Pimpinan DPRA.
(5) Penerimaan Rancangan Pedoman Delegasi Republik INDONESIA sebagaimana
dimaksud pacta ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(6) Rancangan Pedoman Delegasi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijelaskan oleh tim penyusun yang mewakili Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa kepada DPRA atas inisiatif Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau atas permintaan DPRA.