Correct Article 4
PERPRES Nomor 75 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang TATA CARA KONSULTASI DAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN ATAS RENCANA PERSETUJUAN INTERNASIONAL, RENCANA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG, DAN KEBIJAKAN ADMINISTRATIF YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PEMERINTAHAN ACEH
Current Text
(1) Pertimbangan DPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang berupa usulan perbaikan rancangan persetujuan internasional disertai dengan alasan dan dokumen pendukung.
(2) Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk memperbaiki rancangan persetujuan internasional.
(3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakomodasi atau diakomodasi sebagian, Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa melakukan musyawarah dengan DPRA,
Your Correction
