Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 75 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang TATA CARA KONSULTASI DAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN ATAS RENCANA PERSETUJUAN INTERNASIONAL, RENCANA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG, DAN KEBIJAKAN ADMINISTRATIF YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PEMERINTAHAN ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Pembentukan UNDANG-UNDANG oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. (2) Tata cara konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai clengan Peraturan Tata Tertib DPR.
Your Correction