Correct Article 3
PERPRES Nomor 75 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang TATA CARA KONSULTASI DAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN ATAS RENCANA PERSETUJUAN INTERNASIONAL, RENCANA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG, DAN KEBIJAKAN ADMINISTRATIF YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PEMERINTAHAN ACEH
Current Text
(1) DPRA memberikan pertimbangan terhadap rancangan persetujuan internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dituangkan dalam Keputusan DPRA.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pacta ayat (I) diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal berita acara penerimaan rancangan persetujuan internasional dan tidak termasuk masa reses DPRA.
(3) Apabila dalam jangka ~aktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRA belum dapat meroberikan pertimbangan, atas permintaan DPRA, Pemerintah memberikan perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) DPRA tidak memberikan pertimbangan, Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa dapat melanjutkan proses pembuatan persetujuan internasional.
Your Correction
