Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 75 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang TATA CARA KONSULTASI DAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN ATAS RENCANA PERSETUJUAN INTERNASIONAL, RENCANA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG, DAN KEBIJAKAN ADMINISTRATIF YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PEMERINTAHAN ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. (2) Dalam pelaksanaan konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa menyampaikan ide atau gagasan dan rancangan kebijakan administratif kepada Gubernur disertai dokumen pendukung. (3) Rancangan kebijakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan surat Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa kepada Gubernur. (4) Penerimaan rancangan kebijakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (5) Rancangan kebijakan administratif sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dijelaskan oleh tim penyusun yang mewakili Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pemrakarsa kepada Gubernur atas inisiatif Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau atas permintaan Gubernur.
Your Correction