Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Pamong Budaya adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya, sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.