Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 74 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya tunjangan Pamong Budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal Januari 2007.
Your Correction