Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 74 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian tunjangan Pamong Budaya dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hmjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction