Correct Article 2
PERPRES Nomor 74 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya, diberikan tunjangan Pamong Budaya setiap bulan.
Your Correction
