Article 1
Dengan Peraturan PRESIDEN ini, mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan Serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan.