Correct Article 2
PERPRES Nomor 73 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan
Current Text
Barang Milik Negara pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, kecuali yang telah tercatat pada Kementerian Perindustrian.
Your Correction
