Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 73 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang Milik Negara pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, kecuali yang telah tercatat pada Kementerian Perindustrian.
Your Correction