Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 73 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh dokumen yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan/atau Arsip Nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction