Correct Article 4
PERPRES Nomor 73 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan
Current Text
(1) Pimpinan dan karyawan pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang penghargaan.
(2) Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran
2018.
Your Correction
