Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 73 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan karyawan pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang penghargaan. (2) Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2018.
Your Correction