Correct Article 5
PERPRES Nomor 73 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan
Current Text
Pendanaan untuk pelaksanaan pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
