Article 1
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial.
(2) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.