Correct Article 4
PERPRES Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro dan 1 (satu) pusat.
(2) Masing-masing biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Pusat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang yang masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.
Your Correction
