Correct Article 10
PERPRES Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Current Text
(1) Sekretaris jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala biro dan kepala pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala bagian dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala subbagian dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
