Correct Article 11
PERPRES Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Current Text
(1) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Komisi Yudisial.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal.
Your Correction
