Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Komisi Yudisial. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal.
Your Correction