Article 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan Dosen setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.